Selasa, 11 Juli 2023

Fatwa Imam An-Nawawi

  

Penting sekali mengkaji Fatwa-fatwa ulama terdahulu, yang kompeten dalam bidangnya, misalnya Sayyidi Syekh Imam An-Nawawi ad-Dimasyqi (W. 676 H), al-Faqih, al-Hafidz dan Muharrir madzhab Syafi'i. Fatwa-fatwa ini ditulis dan dikumpulkan oleh muridnya Imam An-Nawawi, yakni Syekh Ibn Atthor.

Misalnya:

1 . Bagaimana jika ada orang yang zina dengan mayyit perempuan? Hlmn. 160

2. Benarkah usia Bumi tidak lebih 1.000 tahun setelah wafatnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Hlmn. 177

3. Bolehkah seorang laki-laki menikahi cucu tirinya? Hlmn. 133

 Alhasil, inilah pentingnya mulazamah santri kepada Gurunya. Murid akan mendapatkan adab dan ilmu dari Guru tersebut.

اللهم فقهنا في الدين ...

Shohib Muttaqin,

Mojosari, 11 Juli 2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar