Penting sekali mengkaji Fatwa-fatwa ulama terdahulu, yang kompeten
dalam bidangnya, misalnya Sayyidi Syekh Imam An-Nawawi ad-Dimasyqi (W. 676 H),
al-Faqih, al-Hafidz dan Muharrir madzhab Syafi'i. Fatwa-fatwa ini ditulis dan
dikumpulkan oleh muridnya Imam An-Nawawi, yakni Syekh Ibn Atthor.
Misalnya:
1 . Bagaimana jika ada orang yang zina
dengan mayyit perempuan? Hlmn. 160
2. Benarkah usia Bumi tidak lebih 1.000
tahun setelah wafatnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Hlmn. 177
3. Bolehkah seorang laki-laki menikahi
cucu tirinya? Hlmn. 133
اللهم فقهنا في الدين ...
Shohib Muttaqin,
Mojosari, 11 Juli 2023.